• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kriminal

    Pemkot Prabumulih Siapkan Pengacara Untuk Hanunah

    28 Maret 2013, Maret 28, 2013 WIB Last Updated 2013-04-12T02:49:40Z
    masukkan script iklan disini
    Dapatkan Segera Promonya di Sini
    PRABUMULIH, PP-- Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Korupsi proyek pengadaan bibit ikan unggul pada Kepala Dinas Pertanian Perkebunan Kehutanan dan peternakan (DPPKP) Ir. Hj Hanunah oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih, Hanunah tampak seolah tanpa beban menghdapinya.

    Hanunah ketika diwawancarai awak media, tidak mau berkomentar banyak tentang kasus yang menimpa dirinya itu. "Masalah penetapan tersangka, No comment," ujarnya singkat, Selasa (26/3) usai menghadiri kegiatan reses dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Sumsel, di  ruang rapat gedung Pemkot Prabumulih.

    Dia menambahkan, untuk menjawab terkait penetapan dirinya sebagai tersangka menjadi wewenang walikota Prabumulih. "Silakan tanya walikota Prabumulih, beliau yang lebih berwenang," katanya.

    Menyikapi salah satu Kepala SKPD dan Staffnya yang terbelit masalah hukum di lingkungan Pemkot Prabumulih, Wakil Walikota Prabumulih, Ir Ridho Yahya MM menungkapkan pihaknya akan menyiapkan pendampingan hukum, terhadap kasus yang membelit kepala SKPD tersebut.

    "Sudah pastinya akan kita siapkan pendampingan hukum, pasalnya Kepala SKPD tersebut meski sudah ditetapkan tersangka belum tentu bersalah. Karena, kita masih mengedapankan asas praduga tak bersalah," kata Ridho.

    Masih kata dia, terkait pendampingan hukum yang akan diberikan pihaknya akan berkordinasi dengan Walikota Prabumulih, DR Drs H Rachman Djalili MM selaku orang nomor satu di kota ini. "Pemberian pendampingan hukum, akan saya bicarakan dahulu dengan Pak Wali," jelasnya.

    Selain itu, menyikap kasus ini juga pihaknya akan memanggil instansi terkait seperti Inspektorat, Bagian Hukum dan Perundang-Undangan, Dinas Pertanian Perikanan dan Kehutanan (DP2K) guna mendalami kasus tersebut.

    "Instasi terkait akan kita panggil, guna membahas dan menyelidiki kasus ini lebih dalam. Termasuk memanggil kuasa hukum Pemkot Prabumulih yaitu Jhon Fitter S SH MH, untuk menilik kasus ini lebih lanjut," tandasnya.

    Seperti diberitakan sebelumnya, Kadis DPPKPP kota Prabumulih, Ir Hj Hanunah bersama ED selaku PPTK, AN selaku pengawas lapangan serta RT selaku rekanan, diduga terlibat kasus dugaan penyimpangan pengembangan bibit ikan unggul, yang menggunakan dana alokasi khusus (DAK) Kementrian Kelautan dan Perikanan tahun anggaran 2011, senilai Rp 1,233 miliar. Dan atas kasus itu, negara mengalami kerugian sebesar Rp 185 juta.

    Penetapan keempat tersangka tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka (SPT) Nomor : R-06.A/N6.17/Fd.1/03/2013 dan Nomor : R-06.B/N6.17/Fd.1/03/2013.(bmg)
    Komentar

    Tampilkan

    BREAKING NEWS