Dapatkan Segera Promonya di Sini
PATIGALUNG, PM-- Setelah alat perekaman di kecamatan Prabumulih barat sempat rusak selama tiga bulan, namun sekarang sudah bisa dimanfaatkan kembali, mulai dari mesin perekam mata, sidik jadi dan jaringan internet sudah bisa berjalan secara online. “kerusakan sempat terjadi kurang lebih tiga bulan, pada masa itu semua aktifitas perekaman elektronik KTP (e-KTP) tidak bisa berjalan, namun sejak seminggu lalu semuanya sudah bisa berjalan seperti semula,” ujar Camat Prabumulih Barat, Ibrahim SSos MSi didampingi Kasi Pemerintahan, Iskandar SH kemarin.
diketahui berdasarkan surat edaran Mendagri nomor 471 memperlakukan masa perekaman e-KTP diperpanjang hingga 31 otober 2013. untuk itu pihaknya terus mensosialisasikan untuk warga agar melakuka perekaman e-KTP. “Sejauh ini dari jumlah wajib KTP sebanyak 25 ribu, yang sudah melakukan perekaman adalah 14 369 wajib KTP. Ada yang belum melakukan perekaman sekitar 10. 631 wajib KTP, hal itu rata rata disebabkan oleh karena adanya perpindahan penduduk yang tidak ada laporan, dan ada juga yang meninggal serta masih ada yang malas untuk datang ke kantor camat,” bebernya.
Untuk itu sambungnya, pihaknya berharap agar pihak Dinas terkait menyediakan seperangkat mobile untuk melakukan perekaman secara door to door sebagai bentuk dukungan untuk mensukseskan program e-KTP sehingga proses perekaman dapat merata, karena beberapa kelurahan atau desa lokasinya sangat jauh dengan kantor camat, sementara melakukan perekaman hania bisa dilakukan dikantor camat.
“Namun untuk wajib KTP yang sudah melakukan perekaman dan e-KTPnya belum dicetak, terdapat Kebijakan dari Mendagri untuk terus memanfaatkan KTP SIAK namun membawa surat keterangan dari pihak kecamatan yang menandakan e-KTP masih dalam proses. Hal ini Bisa dimanfaatkan sebagai tanda bahwa memang benar untuk memperkuat fungsi KTP SIAK hingga KTP elektronik di cetak,”tandasnya.(BMG
diketahui berdasarkan surat edaran Mendagri nomor 471 memperlakukan masa perekaman e-KTP diperpanjang hingga 31 otober 2013. untuk itu pihaknya terus mensosialisasikan untuk warga agar melakuka perekaman e-KTP. “Sejauh ini dari jumlah wajib KTP sebanyak 25 ribu, yang sudah melakukan perekaman adalah 14 369 wajib KTP. Ada yang belum melakukan perekaman sekitar 10. 631 wajib KTP, hal itu rata rata disebabkan oleh karena adanya perpindahan penduduk yang tidak ada laporan, dan ada juga yang meninggal serta masih ada yang malas untuk datang ke kantor camat,” bebernya.
Untuk itu sambungnya, pihaknya berharap agar pihak Dinas terkait menyediakan seperangkat mobile untuk melakukan perekaman secara door to door sebagai bentuk dukungan untuk mensukseskan program e-KTP sehingga proses perekaman dapat merata, karena beberapa kelurahan atau desa lokasinya sangat jauh dengan kantor camat, sementara melakukan perekaman hania bisa dilakukan dikantor camat.
“Namun untuk wajib KTP yang sudah melakukan perekaman dan e-KTPnya belum dicetak, terdapat Kebijakan dari Mendagri untuk terus memanfaatkan KTP SIAK namun membawa surat keterangan dari pihak kecamatan yang menandakan e-KTP masih dalam proses. Hal ini Bisa dimanfaatkan sebagai tanda bahwa memang benar untuk memperkuat fungsi KTP SIAK hingga KTP elektronik di cetak,”tandasnya.(BMG